Update

Bukan cuman soal ANGGARAN, Desa juga perlu ini biar maju

Pagerwangi muda berdaya,. Selama Indonesia merdeka, selama itu pula para generasi muda penerus bangsa berjuang untuk dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan segenap tumpah darahnya. Begitulah ungkapan penuh semangat yang dimaknai secara sederhana untuk mendeskripsikan semangat Indonesia. Hampir genap 75 tahun Indonesia merdeka, berbagai halangan dan rintangan telah dilaui, mulai dari para penjajah yang menguasai tanah Nusantara, perdebatan para pendiri bangsa ini, berbagai pemberontakan, krisis ekonomi, berbagai macam bencana alam yang melanda bumi pertiwi, wabah penyakit yang menerjang, hingga kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum melanda Negeri Indonesia secara terus menerus. Perjuangan dari generasi ke generasi wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai kurang lebih 230 juta penduduk dengan proyeksi pada tahun 2020 mencapai kurang lebih 270 juta pe

Cara dan syarat membuat JAMPERSAL (Jaminan Persalinan)

  • Bagi anda yang sudah mendengar tentang program jampersal atau malah sudah direkomendasikan oleh kerabat atau saudara, tapi bingung apa yang harus dipersiapkan untuk mengurus permohonannya. Apa saja sih yang harus dipersiapkan, yuk simak pemaparan berikut.

  • Jampersal Adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
  • Merupakan sasaran tambahan dari program Jamkesmas.
  • Yang bertujuan meningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan. Khususnya bagi Ibu hamil, melahirkan, atau abortuse.
Jampersal dapat di klaim untuk yang di khususkan di atas dengan memenuhi persyaratnnya sebagai berikut:

Kriteria

1. Ibu Hamil yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan (JKN, KIS, BPJS, Dll)
2. Keluarga Miskin yang dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial

Persyaratan
1. Fotocopy KTP Suami Istri (siapkan beberapa rangkap) / atau surat keterangan domisili dari desa/kelurahan
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy SKTM
4. Fotocopy Surat keterangan belum terdaftar di BPJS (dikeluarkan dari Kantor BPJS daerah masing masing)

Menurut pengalaman beberapa orang yang sudah mendapatkan program jampersal ini memang perlu waktu ektra untuk mengurus surat surat permohonannya. Tapi bisa sangat membantu bagi anda yang memang membutuhkan bantuan ini. apalagi bisa digunakan dari triwulan kehamilan pertama khususnya bagi ibu hamil yang sedang mengalami situasi darurat dalam kehamilannya.

Sekian, Jika informasi kurang jelas bisa langsung berikan pertanyaan dibawah atau langsung menghubungi petugas kesahatan desa atau kecamatan tempat tinggal anda.

Copy Link artikel ini dan bagikan ke kerabat atau saudara, semoga bermanfaat !