Pagerwangi muda berdaya,. Selama Indonesia merdeka, selama itu pula para generasi muda penerus bangsa berjuang untuk dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan segenap tumpah darahnya. Begitulah ungkapan penuh semangat yang dimaknai secara sederhana untuk mendeskripsikan semangat Indonesia. Hampir genap 75 tahun Indonesia merdeka, berbagai halangan dan rintangan telah dilaui, mulai dari para penjajah yang menguasai tanah Nusantara, perdebatan para pendiri bangsa ini, berbagai pemberontakan, krisis ekonomi, berbagai macam bencana alam yang melanda bumi pertiwi, wabah penyakit yang menerjang, hingga kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum melanda Negeri Indonesia secara terus menerus. Perjuangan dari generasi ke generasi wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan
data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 jumlah penduduk
Indonesia mencapai kurang lebih 230 juta penduduk dengan proyeksi pada tahun
2020 mencapai kurang lebih 270 juta penduduk. Jumlah penduduk tersebut
merupakan tanggung jawab bersama, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan
untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan,
maupun papan.
Tetapi alangkah lebih baiknya seluruh pihak dapat saling
berkolaborasi secara sinergis untuk turut serta dalam proses pembangunan bangsa
dan Negara. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terakomodir agar
dapat mencapai sebuah kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh
berlandaskan gotong royong.
Pendekatan melalui
konsep pemberdayaan dengan berlandaskan modal sosial yang kuat, tentu akan
memupuk kemandirian seluruh masyarakat agar dapat berdaya secara utuh.
Pemberdayaan secara garis besar merupakan upaya otonom sebagai wujud pemberian
wewenang mendasar agar masyarakat dapat mencapai keinginannya, tentu demi
tercapainya kesejahteraan yang memposisikan pemerintah sebagai fasilitator
kekuasaan. Sedangkan modal sosial akan menyentuh lini fundamental dalam
menjalankan kehidupan sebagai manusia yang merdeka secara utuh yang terdiri
dari sebuah kepercayaan satu sama lain, norma sebagai etika dalam kehidupan,
dan interaksi sosial yang penuh dengan jiwa gotong royong.
Musyawarah
Desa yang diselenggarakan setiap tahunnya, akan mengahsilkan sebuah mufakat
berdasarkan musyawarah seluruh elemen atau lembaga yang dilindungi oleh hukum
untuk bersama-sama dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan berdasarkan
usulan masyarakat yang terhimpun baik secara langsung maupun dikumpulkan
melalui berbagai wadah organisasi yang diakui oleh Desa dan dilindungi oleh
hukum. Nilai demokrasi tentu selalu dipegang teguh agar upaya dalam pembangunan
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara utuh atas dasar kebutuhan
masyarakat. Sinergitas antar pemerintah Desa yang dipimpin oleh kepala Desa,
Badan Pemusyawaratan Desa, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa tentu menjadi
sangat penting sebagai penopang kekuatan dasar dari berbagai rencana pembangunan
baik fisik maupun mental yang akan dilaksanakan oleh Desa.
Berbagai pembangunan
yang dilaksanakan oleh Desa, sudah sepantasnya berlandaskan kepada hasil
musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur elemen yang ada di lingkungan
masyarakat. Berbagai elemen yang dimaksud yaitu aparat pemerintah Desa yang di
pimpin oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan perwakilan
dari masyarakat, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wujud dari
partisipasi masyarakat untuk saling bergotong royong membantu penyelenggaraan
pembangunan Desa baik fisik maupun mental. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan Desa, tentu harus didukung oleh berbagai sumber
dana yang memadai demi mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.
Selain itu sesuai
amanat Undang-Undang Republik Indonesia tentang Desa, di dalam musyawarah Desa
perlu langkah strategis untuk dapat membentuk sebuah lembaga bernama Badan
Usaha Milik Desa atau lebih dikenal BUM Desa sebagai mitra Desa yang diberikan
wewenang dalam penyertaan modal secara langsung yang bersumber dari kekayaan Desa
secara terpisah guna untuk mengelola aset yang dimiliki Desa, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan
masyarakat.
Berbagai kekuatan penopang pendanaan Desa telah diberikan secara penuh
kepada pemerintah Desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun berbagai potensi kekayaan yang dimiliki oleh Desa. Disamping
penopang pendanaan yang dimiliki oleh Desa, Sumber Daya Manusia atau SDM yang
dimiliki oleh Desa tentu harus memiliki kualitas yang memadai. Sebab sesuai
amanat Undang-Undang Republik Indonesia tentang Desa, penyelenggaraan
pemerintahan Desa diantaranya harus dilaksanakan dengan memegang teguh
kepastian hukum, tertib pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, kearifan lokal,
keberagaman, dan partisipatif.
Maka dari itu, dengan berbagai asas yang harus dipegang teguh oleh
penyelenggara pemerintah Desa beserta jajaran elemen pendukungnya, tentu SDM
yang dimiliki oleh Desa harus memiliki kualitas yang memadai. Hal demikian akan
menjadi penopang yang utama selain dari sokongan dana yang dimiliki oleh Desa.
SDM yang berkualitas selanjutnya mesti memiliki sinergetas dalam rangka
penyelarasan visi dari pembangunan Desa secara komperhensif. Sinergitas yang mengandung
unsur kearifan lokal dan rasa gotong royong secara partisipatif, akan menjadi
ciri khas dari konsep besar penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan
masyarakat Desa. Tugas pokok dan fungsi berbagai elemen yang terkandung di
dalam Desa, selanjutnya akan membentuk sebuah kerjasama sesuai perannya
masing-masing. Pembagian peran dalam pembangunan secara terorganisir, akan
memupuk modal sosial antara elemen yang satu dengan yang lainnya.
(ardiR/Ket.KatarPagerwangi)