Update

Bukan cuman soal ANGGARAN, Desa juga perlu ini biar maju


Pagerwangi muda berdaya,. Selama Indonesia merdeka, selama itu pula para generasi muda penerus bangsa berjuang untuk dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan segenap tumpah darahnya. Begitulah ungkapan penuh semangat yang dimaknai secara sederhana untuk mendeskripsikan semangat Indonesia. Hampir genap 75 tahun Indonesia merdeka, berbagai halangan dan rintangan telah dilaui, mulai dari para penjajah yang menguasai tanah Nusantara, perdebatan para pendiri bangsa ini, berbagai pemberontakan, krisis ekonomi, berbagai macam bencana alam yang melanda bumi pertiwi, wabah penyakit yang menerjang, hingga kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum melanda Negeri Indonesia secara terus menerus. Perjuangan dari generasi ke generasi wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai kurang lebih 230 juta penduduk dengan proyeksi pada tahun 2020 mencapai kurang lebih 270 juta penduduk. Jumlah penduduk tersebut merupakan tanggung jawab bersama, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan, maupun papan. Tetapi alangkah lebih baiknya seluruh pihak dapat saling berkolaborasi secara sinergis untuk turut serta dalam proses pembangunan bangsa dan Negara. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terakomodir agar dapat mencapai sebuah kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh berlandaskan gotong royong.

Pendekatan melalui konsep pemberdayaan dengan berlandaskan modal sosial yang kuat, tentu akan memupuk kemandirian seluruh masyarakat agar dapat berdaya secara utuh. Pemberdayaan secara garis besar merupakan upaya otonom sebagai wujud pemberian wewenang mendasar agar masyarakat dapat mencapai keinginannya, tentu demi tercapainya kesejahteraan yang memposisikan pemerintah sebagai fasilitator kekuasaan. Sedangkan modal sosial akan menyentuh lini fundamental dalam menjalankan kehidupan sebagai manusia yang merdeka secara utuh yang terdiri dari sebuah kepercayaan satu sama lain, norma sebagai etika dalam kehidupan, dan interaksi sosial yang penuh dengan jiwa gotong royong.


Musyawarah Desa yang diselenggarakan setiap tahunnya, akan mengahsilkan sebuah mufakat berdasarkan musyawarah seluruh elemen atau lembaga yang dilindungi oleh hukum untuk bersama-sama dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan berdasarkan usulan masyarakat yang terhimpun baik secara langsung maupun dikumpulkan melalui berbagai wadah organisasi yang diakui oleh Desa dan dilindungi oleh hukum. Nilai demokrasi tentu selalu dipegang teguh agar upaya dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara utuh atas dasar kebutuhan masyarakat. Sinergitas antar pemerintah Desa yang dipimpin oleh kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa tentu menjadi sangat penting sebagai penopang kekuatan dasar dari berbagai rencana pembangunan baik fisik maupun mental yang akan dilaksanakan oleh Desa.

Berbagai pembangunan yang dilaksanakan oleh Desa, sudah sepantasnya berlandaskan kepada hasil musyawarah Desa yang melibatkan berbagai unsur elemen yang ada di lingkungan masyarakat. Berbagai elemen yang dimaksud yaitu aparat pemerintah Desa yang di pimpin oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan perwakilan dari masyarakat, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wujud dari partisipasi masyarakat untuk saling bergotong royong membantu penyelenggaraan pembangunan Desa baik fisik maupun mental. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, tentu harus didukung oleh berbagai sumber dana yang memadai demi mencapai kesejahteraan bagi masyarakat. 

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia tentang Desa, di dalam musyawarah Desa perlu langkah strategis untuk dapat membentuk sebuah lembaga bernama Badan Usaha Milik Desa atau lebih dikenal BUM Desa sebagai mitra Desa yang diberikan wewenang dalam penyertaan modal secara langsung yang bersumber dari kekayaan Desa secara terpisah guna untuk mengelola aset yang dimiliki Desa, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.



Berbagai kekuatan penopang pendanaan Desa telah diberikan secara penuh kepada pemerintah Desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun berbagai potensi kekayaan yang dimiliki oleh Desa. Disamping penopang pendanaan yang dimiliki oleh Desa, Sumber Daya Manusia atau SDM yang dimiliki oleh Desa tentu harus memiliki kualitas yang memadai. Sebab sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa diantaranya harus dilaksanakan dengan memegang teguh kepastian hukum, tertib pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.

Maka dari itu, dengan berbagai asas yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemerintah Desa beserta jajaran elemen pendukungnya, tentu SDM yang dimiliki oleh Desa harus memiliki kualitas yang memadai. Hal demikian akan menjadi penopang yang utama selain dari sokongan dana yang dimiliki oleh Desa. SDM yang berkualitas selanjutnya mesti memiliki sinergetas dalam rangka penyelarasan visi dari pembangunan Desa secara komperhensif. Sinergitas yang mengandung unsur kearifan lokal dan rasa gotong royong secara partisipatif, akan menjadi ciri khas dari konsep besar penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan masyarakat Desa. Tugas pokok dan fungsi berbagai elemen yang terkandung di dalam Desa, selanjutnya akan membentuk sebuah kerjasama sesuai perannya masing-masing. Pembagian peran dalam pembangunan secara terorganisir, akan memupuk modal sosial antara elemen yang satu dengan yang lainnya. (ardiR/Ket.KatarPagerwangi)