Pimpinan KPK Menggelar Jumpa Pers, Jumat (13/9/2019). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)
" Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," ucap dia.
Dream - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo didampingi pimpinan dan karyawan KPK menyatakan, menyerahkan tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
" Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus dikutip dari laman Liputan6.com.
Selanjutnya Agus mengatakan masih menunggu perintah dari presiden terkait nasib para pimpinan KPK saat ini yang masih menjabat sampai Desember 2019.
" Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa," ucap dia.
Terkait penetapan Ketua KPK yang baru, Irjen Firli oleh DPR RI, Agus mengaku tidak akan melawan penetapan tersebut.
" Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Jokowi Tak Setuju 4 Butir RUU KPK Inisiatif DPR, Ini Rinciannya
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR.
Dia menyebut, KPK perlu mendapat dukungan dan kewenangan kekuatan yang memadai di banding lembaga lain.
" Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi, Jumat, 13 September 2019.
Jokowi mengatakan, ada empat butir ketidaksetujuan Jokowi pada RUU KPK ini. Apa saja itu?
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. " Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," jelas Jokowi.
Kedua, Jokowi juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga, kata Jokowi, berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.
" Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," beber Jokowi yang didampingi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Mensesneg Pratikno.
Ketiga, Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. " Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," ujar Jokowi.
Keempat, Jokwi juga tidak setuju perihal pengolahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. " Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," terang Jokowi.
Dewan Pengawas KPK
Perihal keberadaan Dewan Pengawas, menurut Jokowi, masih diperlukan. Karena semua lembaga negara, lanjut Jokowi, termasuk Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi.
Alasannya, struktur ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Dewan Pengawas, ujar Jokowi, sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik.
" Anggota Dewan Pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi, bukan politis, birokrat, aparat, maupun penindakhukum aktif," ujarnya lagi.
Pengangkatan Dewan Pengawas nantinya dilakukan Presiden, dijaring melalui panitia seleksi. Jokowi ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas.
Setuju Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3
Jokowi merasa KPK memerlukan kewenangan SP3. Alasannya, penegakkan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum. Usulan DPR, batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3. Tapi usulan itu tak disetujui Jokowi.
" Kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," terangnya.
Status Pegawai KPK
Terkait pegawai KPK, Jokowi setuju status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara atau PNS, yakni PNS atau P3K. Hal ini, lanjut Jokowi, juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu.
" Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian," jelas Jokowi.
Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini, lanjut Jokowi, masih tetap menjabat dan tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.
Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Jokowi tidak ingin ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh bersama.
" Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi," ungkap Jokowi.