Update

Bukan cuman soal ANGGARAN, Desa juga perlu ini biar maju

Pagerwangi muda berdaya,. Selama Indonesia merdeka, selama itu pula para generasi muda penerus bangsa berjuang untuk dapat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan segenap tumpah darahnya. Begitulah ungkapan penuh semangat yang dimaknai secara sederhana untuk mendeskripsikan semangat Indonesia. Hampir genap 75 tahun Indonesia merdeka, berbagai halangan dan rintangan telah dilaui, mulai dari para penjajah yang menguasai tanah Nusantara, perdebatan para pendiri bangsa ini, berbagai pemberontakan, krisis ekonomi, berbagai macam bencana alam yang melanda bumi pertiwi, wabah penyakit yang menerjang, hingga kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum melanda Negeri Indonesia secara terus menerus. Perjuangan dari generasi ke generasi wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia mencapai kurang lebih 230 juta penduduk dengan proyeksi pada tahun 2020 mencapai kurang lebih 270 juta pe

Keorganisasian, Keanggotaan, Kepengurusan dan Mekanisme Kerja Karang Taruna

Keorganisasian

Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat. Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerjasama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing - masing.

Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha dan akademisi yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.

Keanggotaan

Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna. Warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya,jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga KarangTaruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus KarangTaruna yaitu:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan,pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalamMusyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh KepalaDesa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu  Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu  Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI,dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.

Mekanisme Kerja

Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal. Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional. 
Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.

Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah dan/atau Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat pembinaan. Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat kemitraan.